Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

√ Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah?

√ Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah? - Selamat berjumpa kembali sahabat SMK NEGERI 1 SERI KUALA LOBAM, Senang dapat bertemu anda kembali untuk membahas materi atau artikel √ Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah?, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. Semoga pembahasan postingan atau artikel kategori Artikel Editorial, yang kami tulis ini dapat anda pahami. Tanpa memperpanjang basa-basi lagi, kami sampaikan selamat membaca.

Seberapa dalam artikel √ Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah? ini dapat kami bahas dan jabarkan kepada anda, kiranya tidak mengurangi makna. Kami hanya berpesan kepada pembaca SMK NEGERI 1 SERI KUALA LOBAM, jadikan artikel kami ini sebagai materi tambahan. Jika masih kurang lengkap, pembaca dapat menambah wawasan dengan mencari artikel serupa diblog lainnya atau menanyakan langsung kepada pakar yang mahir dengan masalah √ Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah?. Selamat menambah wawasan!

√ Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah?

baru ini Kementerian Kesehatan menetapkan  √  Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah?
Baru-baru ini Kementerian Kesehatan menetapkan 6 jenis Vaksin Corona (COVID-19) yang dapat digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Indonesia. Jenis vaksin yang akan digunakan tersebut terkandung dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/9860/2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2020.

Jenis vaksin yang ditetapkan pemerintah tersebut diproduksi oleh:

1. PT Bio Farma
2. AstraZeneca
3. Sinopharm
4. Moderna
5. Pfizer Inc. and BioNTech
6. Sinovac Biotech Ltd.

Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Program Vaksinasi Covid-19 sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum menerima adanya usulan penggunaan vaksin lain di luar 6 vaksin yang telah ditetapkan. Namun tidak menutup kemungkinan jika ada jenis vaksin baru yang akan ditetapkan oleh pemerintah.

Saat ini 6 jenis vaksin tersebut masih dalam tahap pelaksanaan uji coba klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga. Untuk proses pelaksanaan vaksinasi COVID-19 hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), setelah benar-benar dinyatakan aman dan ampuh.

Setelah vaksin COVID-19 siap digunakan, Anda tidak perlu khawatir untuk berebutan untuk memperoleh vaksin. Sebab, Presiden Joko Widodo memutuskan masyarakat akan mendapatkan vaksin secara gratis dan merata.

"Jadi, setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan penghitungan ulang mengenai keunagan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," ujar Jokowi melalui media sosial Youtube, Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).

Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan kepada jajarannya di semua kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah untuk memprioritaskan anggaran 2021 untuk program vaksinasi virus COVID-19. Hal tersebut untuk secepatnya memutus rantai penyebaran virus COVID-19 yang ada di Indonesia.

Meskipun semua masyarakat akan mendapatkan vaksin, namun akan ada enam kelompok dalam masyarakat yang akan mendapat prioritas vaksinasi. Berdasarkan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan, enam kelompok tersebut antara lain:

1. Kelompok garda terdepan, terdiri dari petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum sebanyak 3.497.737 orang.
2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi sebanyak 5.624.106 orang.
3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi sebanyak 4.361.197 orang.
4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2.305.689 orang.
5. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) sejumlah 86.622.867 orang.
6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya sebanyak 57.548.500 orang.

Rencananya setiap orang akan menjalani dua kali vaksinasi dengan jeda waktu 14 hari. Dan pemberian vaksin akan dilakukan dokter, perawat, serta bidang di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah, swasta serta institusi pendidikan.

Akhir Kata

Meskipun Anda sudah mendapatkan vaksin, jangan sampai lupa selalu menaati protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Seperti memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan memakai sabun.

Dan yang ingin mendapatkan informasi seputar COVID-19 dan kesehatan secara terupdate dan handal, dapat mengunjungi situs web atau mengunduh aplikasi Halodoc. Di Halodoc Anda dapat membaca artikel-artikel seputar kesehatan. Tidak hanya itu, Anda juga dapat memanfaatkan fitur yang tersedia, misalnya mengetes risiko tertular virus Corona dan berkomunikasi dengan dokter sesuai spesialisasinya.


Penutup Artikel √ Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah?

Demikian artikel √ Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah? kali ini, semoga bisa memberi manfaat untuk anda semua pembaca blog SMK NEGERI 1 SERI KUALA LOBAM. Allright, sampai jumpa pada postingan artikel lainnya.

Baru saja anda membaca artikel √ Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah? dengan alamat link https://smkn1serikualalobam.blogspot.com/2018/01/apa-saja-6-jenis-vaksin-covid-19-yang.html

Artikel √ Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah? ini kami arsipkan pada kategori Editorial.

Post a Comment for "√ Apa Saja 6 Jenis Vaksin COVID-19 Yang Ditetapkan Pemerintah?"